Hal tersebut termasuk juga mengatur mekanisme banding untuk anggota Aftech yang diberikan sanksi keanggotaannya dicabut. Mekanisme banding ini juga pernah diterapkan pada berbagai asosiasi baik di industri pasar modal maupun asuransi.
"Tapi yang perlu diperhatikan adalah bila dia dicabut keanggotannya ada mekanisme banding. Jadi itu mekanisme yang bisa didiskusikan di Aftech," tuturnya.
Kode etik ini dikawal oleh pihak yang secara profesional dan bertanggung jawab yang akan menjadi pihak ketiga yang independen. Dengan demikian, bila terjadi pelanggaran, akan ditangani oleh komite etik yang tidak terkait dengan anggota mana pun.
Melalui aturan ini, Aftech dapat mengikat seluruh pelaku usaha anggota yang menawarkan dan atau memberikan pinjaman online untuk patuh dan bermain sesuai aturan yang sama. Sebelum ditandatangani, Kelompok Kerja Aftech telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hampir selama satu tahun untuk memperkuat kode etik tersebut.
Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech Sunu Widyatmoko mengatakan, kode etik merupakan pondasi supaya bisnis pinjaman online tumbuh dan berkembang lebih sehat. Apalagi, para pemain fintech saat ini semakin banyak sehingga perlu didisiplinkan lewat aturan.
"Kita ikut mengawal ide CoC ini. Pada saat kami dilibatkan kami sangat mendukung adanya CoC ini. Kita bisa disiplinkan para anggota yang tujuannya agar kita berpartisipasi financial inclusion di negara ini," ujarnya.