Aftech Akan Cabut Keanggotan jika Ada yang Langgar Kode Etik

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Financial Technology Indonesia (Aftech) telah mengatur code of conduct (kode etik) untuk perusahaan pinjaman uang melalui fintech. Bagi perusahaan yang melanggar tentu akan dikenakan peringatan hingga sanksi.

Direktur Aftech Ajisatria Suleiman mengatakan, penerapan sanksi tersebut harus dilakukan agar pelaku industri mematuhi kode etik yang berlaku. Tak tanggung-tanggung, Aftech bahkan akan mencabut keanggotaan bila tertangkap melakukan pelanggaran.

"Sudah ditentukan sebetulnya di CoC apabila ada pelaku industri melanggar ada beberapa sanksi dari warning (peringatan) hingga mencabut keanggotannya," ujarnya di Satrio Tower, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Saat ini, Aftech masih memformulasikan bagaimana aturan penerapan sanksi ini karena kode etik ini baru saja ditandatangani 7 Agustus lalu. Nantinya dibuat pengaturan kapan peringatan dan sanksi harus diberikan kepada perusahaan yang melanggar.

"Mungkin karena pada masa awal tentunya pada saat ini masih diformulasikan. Ke depan kita harus melihat juga kapan harus dicabut dan kapan diperingatkan," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Internet
9 hari lalu

Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong

Bisnis
4 bulan lalu

MNC Life Dukung Pemberdayaan Perempuan Wirausaha Melalui WE Finance Code

Bisnis
8 bulan lalu

Bos MNC Life Jadi Wakil Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir: Bisa Dorong Inovasi

Bisnis
8 bulan lalu

Bos MNC Life Risye Dillianti Terpilih Jadi Wakil Ketua Umum AFTECH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal