Alihkan Dana Rp30 Miliar yang Bukan Haknya, Indah Terancam Pasal Pencucian Uang

syarif wibowo
Nasabah Bank BRI Indah Harini diketahui telah mengalihkan dan menggunakan dana yang bukan haknya tersebut, sehingga juga dapat dijerat pasal pencucian uang.

Menurut Dian, nasabah penerima dana yang bukan haknya seperti ini bisa tidak diproses secara hukum. Syaratnya mutlak, yakni nasabah memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut ke pihak bank.

Sayangnya, informasi yang disampaikan petugas BRI kepada Indah sejak Oktober 2020 tidak kunjung ditanggapi secara positif oleh Indah, dan Indah tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana. Indah yang kini telah berstatus tersangka tidak kunjung memberikan itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut.

“Itu sebenarnya kasus yang mungkin saja terjadi. Namun biasanya tidak ribet, biasanya nasabah yang mengalami hal seperti ini akan langsung mengembalikan karena gak mau ribut-ribut atau bikin gaduh. Apa lagi jumlahnya besar konsekuensi hukumnya banyak, ada pajaknya juga, bisa jadi persoalan pajak. Jadi menurut saya aneh kalau dalam kondisi ini nasabah memperumit dirinya sendiri,” tegasnya. CM

Editor : Syarif Wibowo
Artikel Terkait
Bisnis
1 hari lalu

Didukung BRI, KWT Mawar 8 Sulap Lahan Semak Belukar di Tangerang Jadi Kebun Hidroponik

Keuangan
2 hari lalu

Karyawan di Kebon Sirih Andalkan QRIS BRI: Enggak Ada Cerita Kembalian Diganti Permen!

Keuangan
2 hari lalu

BRI Ubah Wajah Warung Kelontong, Beli Gorengan Rp2.000 Tinggal Tap

Keuangan
3 hari lalu

QRIS BRI Jadi Andalan Pembeli Bubur Ayam, No Dompet No Problem

Keuangan
3 hari lalu

QRIS BRI Makin Merakyat, Pedagang Bubur Ayam Kini Tak Ribet Cari Kembalian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal