Anies Minta Menaker Tinjau Ulang UMP 2022, Kemenaker: Itu Salah Alamat

Rina Anggraeni
Kemenaker sebut permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Menaker yang minta tinjau ulang UMP 2022, itu salah alamat. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menanggapi surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirim surat meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk mengkaji ulang formula upah minimum Provinsi (UMP) 2022. 

Staf Khusus Kemenaker Dita Indah Sari mengatakan, surat itu sudah diterima oleh Menaker Ida Fauziayah. Dia menjelaskan, permintaan Anies Baswedan tersebut kurang pas ditujukan kepada Kemenaker.

"Terkait isi surat yang sudah beredar di media massa, kurang pas jika pak Gubernur meminta Kemenaker meninjau ulang aturan penghitungan upah minimum di DKI," kata Dita saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (30/11/2021).

Menurutnya, aturan itu adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Dengan, landasaran aturan itu, Kemenaker tidak bisa mengubahnya.

"Kemnaker tidak punya kewenangan mengubah PP atau mengecualikan PP untuk tidak dijalankan di wilayah tertentu. Itu salah alamat," ujarnya.

Adapun surat yang beredar berisi permintaan Anies agar Menaker bisa meninjau ulang formula penetapan UMP untuk tahun depan. Hal itu disampaikan melalui Surat Nomor 533/-085.15 dengan perihal Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP yang diteken pada 22 November 2021.

Formula penetapan UMP 2022 sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan formula tersebut, kenaikan UMP di DKI Jakarta pada 2022 hanya naik sebesar Rp39.749 menjadi Rp4.453.935 per bulan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Prabowo Terima 2 Tokoh Buruh Dunia di Istana, Bahas Apa?

Nasional
9 hari lalu

Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November

Nasional
12 hari lalu

Program Magang Berbayar Batch 2 Segera Dibuka, Kuota 80.000 untuk Fresh Graduate!

Nasional
21 hari lalu

Kenapa BSU Tidak Cair sampai Akhir 2025? Ini Penyebabnya

Nasional
29 hari lalu

Seskab Teddy Buka-bukaan soal Gaji Program Magang Fresh Graduate, Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal