Anies Minta Menaker Tinjau Ulang UMP 2022, Kemenaker: Itu Salah Alamat

Rina Anggraeni
Kemenaker sebut permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Menaker yang minta tinjau ulang UMP 2022, itu salah alamat. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menanggapi surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirim surat meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk mengkaji ulang formula upah minimum Provinsi (UMP) 2022. 

Staf Khusus Kemenaker Dita Indah Sari mengatakan, surat itu sudah diterima oleh Menaker Ida Fauziayah. Dia menjelaskan, permintaan Anies Baswedan tersebut kurang pas ditujukan kepada Kemenaker.

"Terkait isi surat yang sudah beredar di media massa, kurang pas jika pak Gubernur meminta Kemenaker meninjau ulang aturan penghitungan upah minimum di DKI," kata Dita saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (30/11/2021).

Menurutnya, aturan itu adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Dengan, landasaran aturan itu, Kemenaker tidak bisa mengubahnya.

"Kemnaker tidak punya kewenangan mengubah PP atau mengecualikan PP untuk tidak dijalankan di wilayah tertentu. Itu salah alamat," ujarnya.

Adapun surat yang beredar berisi permintaan Anies agar Menaker bisa meninjau ulang formula penetapan UMP untuk tahun depan. Hal itu disampaikan melalui Surat Nomor 533/-085.15 dengan perihal Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP yang diteken pada 22 November 2021.

Formula penetapan UMP 2022 sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan formula tersebut, kenaikan UMP di DKI Jakarta pada 2022 hanya naik sebesar Rp39.749 menjadi Rp4.453.935 per bulan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Pramono hingga Anies Hadiri Cap Go Meh di Glodok, Diarak Barongsai dan Ondel-Ondel

Buletin
8 hari lalu

THR Wajib Cair H-7 Lebaran! Swasta Tak Boleh Cicil, ASN Diguyur Rp55 Triliun

Nasional
11 hari lalu

Ada Usulan THR Cair H-14 Lebaran, Menaker bakal Konsultasi ke Prabowo

Nasional
14 hari lalu

Menaker Tegaskan THR Karyawan Swasta Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal