MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, Bagaimana Ketentuan UMP 2022?

Athika Rahma
Ketum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, aturan turunan UU Cipta Kerja yang mengatur UMP 2022, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021, tetap berlaku. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah untuk memperbaiki Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan begitu, penerbitan aturan strategis baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja dilarang sampai revisi ini rampung.

Dengan adanya keputusan tersebut, muncul pertanyaan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 belum lama ini. Mengenai hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, aturan turunan UU Cipta Kerja yang mengatur UMP 2022, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021, tetap berlaku.

"Memang ada klausul, turunan UU Cipta Kerja yang belum dikeluarkan diminta ditunda sampai selesai revisinya. Tapi yang sudah keluar, tetap jalan, termasuk UMP, yang tercantum di PP Nomor 36 Tahun 2021," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021).

Hariyadi menambahkan, seluruh peraturan turunan UU Cipta Kerja yang sudah diterbitkan sebelum adanya perintah revisi ini masih akan berjalan. Kecuali, jika ada peraturan yang belum diterbitkan, maka penerbitannya harus ditunda sampai revisi selesai.

Haryadi juga bilang, revisi UU Cipta Kerja yang diperintahkan oleh MK tidak menyentuh isi atau materi UU, namun hanya berupa hukum formil saja. Oleh karena itu, dampak revisi UU ini terhadap dunia kerja tidak begitu berpengaruh. 

"Materinya tidak ada yang dibatalkan. Kalau dampaknya terhadap kepastian hukum dan iklim usaha Indonesia, ini rasanya belum ada dampak serius karena ini hanya diminta untuk direvisi," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas

Nasional
4 hari lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Nasional
7 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
7 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Nasional
8 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal