JAKARTA, iNews.id - Apa itu trading halt akan diulas dalam artikel ini. Penerapan trading hal berdampak pada perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) karena adanya penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Setidaknya perdagangan di BEI pada awal tahun ini telah mengalami dua kali trading halt. Pertama, pada sesi II perdagangan pasar modal Rabu, 28 Januari 2026 dan perdagangan sesi I Kamis, 29 Januari 2026.
Trading halt adalah penghentian sementara perdagangan saham karena penurunan drastis IHSG dalam waktu tertentu. Trading halt merupakan mekanisme perlindungan untuk menjaga stabilitas pasar dan kerugian investor.
Adapun, BEI telah menyesuaikan ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan efek yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Ketentuan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan efek atau trading hal disesuaikan menjadi sebagai berikut:
Dalam hal terjadi penurunan dalam 1 Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:
- Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen
- Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen
- Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.