Langkah berikutnya, perlunya pemahaman kepada stakeholder BPD mengenai alternatif permodalan melalui pasar modal. Misalnya dengan mengadakan workshop untuk para stakeholder.
"Stakeholder kita itu ada dua pihak yang sama-sama kuat yaitu Pemprov, Pemkab, Pemkot, dan anggota dewannya.Ini 2 hal yang memang harus sama-sama memahami adanya hal seperti ini," kata dia.
Sementara itu, Direktur BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kurangnya pengetahuan mengenai pasar modal menjadi hambatan BPD untuk menjadi perusahaan tercatat. Padahal selama ini BPD terbatas pada sumber suntikan modal sedangkan pembiayaan yang harus dilakukan terus meningkat.
"Ini upaya bursa dan SRO (Self Regulatory Organization) agar mengetahui pasar modal untuk mendukung pertumbuhan perusahaan. BPD punya peran penting merupakan motor perkembangan pembagunan, dunia usaha," tuturnya pada kesempatan yang sama.
Hingga kini dari 27 BPD di seluruh Indonesia, baru tiga di antaranya menjadi emiten di BEI. Kemudian baru 11 BPD yang memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan di mana satu di antaranya menawarkan saham dan obligasi, dua menawarkan saham dan delapan menerbitkan obligasi.