Aset Kripto yang Bisa Diperdagangkan di Pasar Fisik Kini Bertambah Jadi 383 Jenis

Advenia Elisabeth
Aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik kini bertambah jadi 383 jenis. (Foto: Reuters)

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menambahkan, Perba ini mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan. Hal itu, antara lain dengan mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP. 

"Tentunya turut mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, nilai risikonya, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia,” ujar Didid.

Lebih lanjut dia menuturkan, Perba yang baru ditetapkan itu juga melakukan efisiensi terhadap tata cara pengusulan aset kripto yang diperdagangkan selama Bursa Berjangka Aset Kripto belum terbentuk. 

"Dengan terbitnya Perba ini, penilaian pengusulan aset kripto dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang beranggotakan unsur- unsur dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku usaha, sehingga proses penilaian akan lebih cepat dan akurat," ucap Didid.

Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum, calon pedagang fisik aset kripto yang akan melakukan listing atau delisting jenis aset kripto yang telah ditetapkan, wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Bappebti.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
27 hari lalu

Harga Bitcoin Anjlok 12 Persen dalam Sepekan, Apa Pemicunya?

Internet
2 bulan lalu

Sistem Keuangan Digital Kripto Bergejolak, Bagaimana Keamanannya?

Internet
5 bulan lalu

Aplikasi CryptoWave Masuk Peringkat Google Play Store, Indikasi Banyak Penasaran Aset Digital

Keuangan
6 bulan lalu

Inspiratif, Ini Cerita Investor Muda Timothy Ronald Bangun Masa Depan Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal