2. Penetapan 22 calon Peserta Batch 1 pada Desember 2021 dan 22 calon Peserta Batch 2, pada Januari 2022.
3. Penyediaan infrastruktur BI-FAST oleh Peserta dapat dilakukan secara: independen subindependen (afiliasi), atau sharing antar-Peserta/Pihak Ketiga, sesuai persyaratan yang berlaku.
4. Penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST pada implementasi awal ditetapkan sebesar Rp250 juta per transaksi dan akan dievaluasi secara berkala.
5. Penetapan skema harga BI-FAST dari BI ke Peserta ditetapkan Rp19 per transaksi dan dari Peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500 per transaksi, yang akan ditinjau secara berkala.
“Bank Indonesia terus memperkuat sinergi kebijakan dan implementasi BI-FAST dengan pelaku industri, dalam rangka mengintegrasikan EKD nasional dan mewujudkan terciptanya layanan sistem pembayaran yang CEMUMUAH, untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi dan mendorong pertumbuhan, serta inklusi ekonomi dan keuangan,” ujar Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono, Sabtu (23/10/2021).
Menurut dia, arus digitalisasi ekonomi dan keuangan terjadi di hampir seluruh aspek kehidupan. Pola konsumsi bergeser menggunakan platform digital dan menuntut metode pembayaran yang serba mobile, cepat, mudah, murah, dan pada saat yang sama tetap aman.
Meluasnya pandemi Covid-19 menciptakan tantangan baru namun juga membuka sejumlah peluang. Digitalisasi menjadi kunci untuk akselerasi pemulihan ekonomi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. Untuk menjawab tantangan digitalisasi di seluruh aspek kehidupan masyarakat, Bank Indonesia menerbitkan BSPI 2025.