JAKARTA, iNews.id - Badan Pertanahan Negara (BPN) bakal menghapus aturan izin mendirikan bangunan (IMB). Sebagai gantinya, kebijakan soal pendirian bangunan akan menggunakan standardisasi.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, bagi pelaku usaha, yang paling penting dari sebuah aturan yaitu kejelasan.
"Dunia usaha ingin semuanya jelas, tidak ada yang ambigu," kata Rosan di Jakarta, dikutip Kamis (19/9/2019).
Pada prinsipnya, dia mendukung rencana pemerintah menghapus aturan IMB. Sistem standardisasi dinilai lebih baik daripada sistem IMB yang kerap berbelit-belit.
"Standardisasi dari segi keselamatan, barangnya, sehingga tidak perlu ada IMB lagi, selama standar dibangun kalau tidak (standar) kena bongkar, itu lebih baik buat kita. Yang penting semua sudah terukur dan terstruktur," tuturnya.
Rosan menyebut, pengusaha selama ini kerap berhadapan dengan perizinan yang bertele-tele. Menurut dia, rencana penghapusan IMB akan memangkas kewenangan di daerah yang kerap menjadi hambatan dalam memproses perizinan.
Meski begitu, dia berharap aturan baru pengganti IMB ini bisa digodok secara matang. Dengan demikian, kebijakan ini tidak menciptakan keresahan baru bagi pengusaha.