BPN Akan Hapus Aturan IMB, Diganti Jadi Standarisasi

Isna Rifka Sri Rahayu
Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN), Sofyan Djalil. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pertanahan Negara (BPN) bakal menghapus izin mendirikan bangunan (IMB). Izin di sektor konstruksi bangunan tersebut selama ini dinilai tidak efektif.

Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, untuk pendirian bangunan, skema standarisasi lebih efektif daripada izin. Sistem perizinan disebutnya sangat sulit dipantau.

"Misalnya orang mau bikin bangunan, izin bikin 400 meter tapi bangunnya 800 meter tidak ada yang peduli. Terus dia izin bangun dengan bahan tertentu tapi ternyata pakai baja koboi, tidak ada yang peduli juga," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Menurut Sofyan, izin kerapkali tidak sesuai dengan realita di lapangan. Dengan standarisasi, maka pemerintah nantinya bisa memantau melalui inspektur bangunan.

"Di negara maju begitu, bangun apa saja boleh asal sesuai standar, kalau tidak ya dibongkar, supaya tanggung jawab lebih banyak diberikan ke masyarakat," kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
8 hari lalu

Sempat Geledah Kantor BPN di Bogor, Polda Metro: Beda Perkara dengan OTT KPK

12 hari lalu

Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Tanah Milik Kementerian ATR di Bali, 9 Saksi Diperiksa

14 hari lalu

Sherly Tjoanda Curhat Kena PHP Kementeriannya Nusron Setahun, Tunggu Kepastian Lahan untuk Petani

15 hari lalu

Buntut OTT KPK, Wamen ATR Pastikan Pelayanan di Kantor BPN Bogor dan Tangerang Tak Terganggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal