BPN Akan Hapus Aturan IMB, Begini Kata Pengusaha

Rully Ramli
Perizinan. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pertanahan Negara (BPN) berencana menghapus aturan izin mendirikan bangunan (IMB) demi mempercepat arus investasi. Rencana itu mendapat reaksi positif dari pengusaha.

Wakil Bendahara Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan, pelaku usaha bakal menyambut baik rencana tersebut karena dapat mempercepat proses pendirian bangunan.

"Pengusaha bisa melakukan percepatan bisnis di lapangan," kata dia kepada iNews.id, Kamis (19/9/2019).

Pengusaha yang bergerak di bidang pembangkit listrik tersebut memperkirakan, aturan ini bakal berdampak positif, terutama sektor properti. Dengan perubahan dari IMB menjadi standarisasi, maka masalah-masalah yang dihadapi pengusaha di lapangan akan berkurang.

Sistem standirisasi, menurut Ajib, tepat diberlakukan karena baik pemerintah maupun pengusaha, memiliki acuan yang jelas dan seragam sebagai syarat mendirikan bangunan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Duh, BNPB Ungkap Hanya 25.000 Fasilitas Pendidikan Aman dari Bencana 

Nasional
20 hari lalu

Menteri PU Ungkap Hanya 51 Ponpes Kantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung 

Nasional
21 hari lalu

Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, DPR Usul Pemerintah Subsidi Biaya IMB

Megapolitan
3 bulan lalu

Hipmi Jaya Gelar Rakerda 2025, Siap Dukung Pembangunan Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal