JAKARTA, iNews.id - Badan Pertanahan Negara (BPN) berencana menghapus aturan izin mendirikan bangunan (IMB) demi mempercepat arus investasi. Rencana itu mendapat reaksi positif dari pengusaha.
Wakil Bendahara Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan, pelaku usaha bakal menyambut baik rencana tersebut karena dapat mempercepat proses pendirian bangunan.
"Pengusaha bisa melakukan percepatan bisnis di lapangan," kata dia kepada iNews.id, Kamis (19/9/2019).
Pengusaha yang bergerak di bidang pembangkit listrik tersebut memperkirakan, aturan ini bakal berdampak positif, terutama sektor properti. Dengan perubahan dari IMB menjadi standarisasi, maka masalah-masalah yang dihadapi pengusaha di lapangan akan berkurang.
Sistem standirisasi, menurut Ajib, tepat diberlakukan karena baik pemerintah maupun pengusaha, memiliki acuan yang jelas dan seragam sebagai syarat mendirikan bangunan.