JAKARTA, iNews.id - Vice President Middle Corporation Group 6 PT Bank Mandiri Tbk Ferdianto Munir mengatakan, sebanyak 25 persen debitur jasa transportasi air yang terdampak Covid-19 telah mendapatkan restrukturisasi. Apa kriterianya?
"Bank Mandiri untuk jasa transportasi air sekitar 25 persen dari portofolio shipping mengajukan permohonan restrukturisasi terkait Covid-19. Semuanya sudah di-follow up dan sudah medapatkan keputusan terkakhir pada Juni,” ujarnya, pada sesi Webinar yang digelar Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) dan Myshipgo di Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Dia menjelaskan, dalam restrukturisasi bank mendiagnosa root cause yang menyebabkan debitur kesulitan dalam memenuhi kewajiban bank. Beberapa penyebab lazimnya antara lain, yakni terjadinya musibah bencana, piutang yang tak tertagih, karakter debitur yang kurang baik, hingga penurunan omzet penjualan debitur karena sektor industri maritim.
Syarat restrukturisasi, kata dia, minimal terpenuhi itikad debitur yang mendukung dan prospek usaha positif. "Apabila salah satu dari dua kriteria ini tidak terpenuhi, maka tidak bisa dilakukan restrukturisasi," ujarnya.
Sebagai informasi, pandemi Covid-19 memberikan pengaruh terhadap kelangsungan usaha emiten-emiten yang bergerak di sektor pelayaran. Berdasarkan analisis emiten, perkiraan total pendapatan dan laba bersih mengalami penurunan rata-rata kurang dari 25 persen.