Deputi Direktur Pemantauan Perusahaan Sektor Jasa OJK, Irwan Hardiyono mengatakan, berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahun (LKTT) per 30 Juni 2020 yang disampaikan oleh emiten menyebutkan operation income emiten rata-rata menurun menjadi sekitar 70 persen bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kemudian, laba bersih emiten rata-rata menurun siginifikan sekitar 67 persen jika dibandingkan periode yang tahun sebelumnya. “Bahkan ada emiten yang mencatatkan penurunan laba bersih sekitar 3.700 persen. Adapun, terdapat beberapa emiten pelayaran yang terdampak positif atas Covid-19 dan mengalami peningkatan laba bersih sebesar 120 persen,” katanya.
Dia menyebutkan, OJK telah mengeluarkan ketentuan yang dapat dimanfaatkan emiten untuk melakukan restrukturisasi. Ketentuan terkait restrukturisasi tersebut di antaranya PJOK Nomor 42/PJOK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan; PJOK Nomor 17/PJOK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Selanjutnya POJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; POJK Nomor 31/POJK.04/2020 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik; dan POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Material Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowd Funding (ECF).