JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengembangkan aplikasi LAMIKRO (Laporan Akutansi Usaha Mikro), untuk membantu pelaku usaha mikro, mengatur keuangan. Aplikasi tersebut memudahkan pelaku usaha mikro membuat sistem laporan keuangan sederhana, untuk menghitung pendapatan dan pengeluaran hingga keuntungan usaha.
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki, mengatakan aplikasi itu dikembangkan untuk menjawab persoalan yang dihadapi usaha mikro terkait laporan keuangan yang menjadi salah satu syarat dalam pembiayaan formal.
Berdasarkan hasil riset dari UNDP pada tahun 2021, selama PPKM darurat, satu dari tiga UMKM mengalami masalah pendanaan usaha dan pembayaran cicilan utang.
"Usaha Mikro dan Kecil sulit mendapatkan pembiayaan formal, karena tidak memiliki asset untuk dijaminkan serta tidak adanya pencatatan laporan keuangan," ujar Teten, dalam keterangan, Jumat (19/11/2021).
Terkait dengan itu, KemenkopUKM mengembangkan aplikasi LAMIKRO untuk membantu pelaku usaha mikro membuat laporan keuangan sederhana yang sekaligus dapat membantu mereka dalam mengajukan pembiayaan formal.