Batas Pembebasan Pajak Balik Nama Tanah & Bangunan Sampai Akhir Tahun

Ade Miranti Karunia Sari
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama saat diwawancarai di Kemenkeu (Foto: iNews.id/Ade)

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menginformasikan pembebasan pajak penghasilan atas pengalihan balik nama tanah dan bangunan berakhir 31 Desember 2017.

Pembebasan pajak ini berlaku bagi seluruh wajib pajak (WP) yang telah tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/PMK.03/2016, tentang Pengampunan Pajak. Apabila, ada WP belum melakukan proses balik nama dari nominee kepada pemilik wajib pajak sebenarnya, dapat diurus kembali tahun berikutnya. Tapi, ada biaya yang ditarifkan.

"Tahun depan dia bisa tetap balik nama. Tetapi, harus membayar PPh pasal 4 Ayat 2 yang kisaran 2,5 persen," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, di Kemenkeu Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Dalam revisi PMK itu, WP dapat melampirkan fotokopi Surat Pengampunan Pajak atau surat keterangan bebas untuk keperluan balik nama atas harta berupa tanah atau bangunan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Bukti pembebasan PPh itu nantinya diserahkan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Hal itu tertuang dlaam ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 15 Tahun 2017, tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
18 jam lalu

Purbaya Sadewa Sebut Bisa Tidur Nyenyak Usai Lepas Jabatan Menkeu

2 hari lalu

Suahasil Ungkap Arahan Khusus dari Prabowo usai Dilantik Jadi Menkeu

2 hari lalu

Profil Suahasil Nazara, Menteri Keuangan Baru Pengganti Purbaya

8 hari lalu

Utang Whoosh Dicicil hingga 80 Tahun, Purbaya: Kita Sudah Mati, Santai Saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal