JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyuntikkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp22 triliun melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai langkah menyelamatkan Jiwasraya dan kewajiban membayar polis nasabah. Tata cara penyelamatan polis nasabah Jiwasraya menggunakan skema yang telah disiapkan pemerintah dan manajemen.
"Ini akan dilakukan dua tahap. Pertama, dilakukan di Jiwasraya. Kedua, diikuti pengalihan atau pemindahan seluruh polis Jiwasraya menjadi polis IFG Life (perusahaan BUMN asuransi baru) dengan ketentuan tertentu," ujar Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/10/2020).
Ketentuan tersebut terbagi menjadi dua. Untuk nasabah polis tradisional, penyelesaiannya berupa penyesuaian manfaat atau polis yang diterima pemegang polis.
"Janji pengembangannya kita hitung ulang, karena selama ini ternyata setelah dikaji mendalam oleh konsultan, janji pengembangan ini jauh dari market, sangat jauh. Sebab itu nanti akan terjadi penurunan manfaat karena disesuaikan dengan janji pengembangan yang wajar," katanya.
Sementara untuk nasabah polis JS Saving Plan, pemenuhan 100 persen nilai tunai polis akan dicicil secara bertahap setiap akhir tahun tanpa bunga dengan jangka yang panjang.
"Namun, apabila ingin menerapkan jangka yang lebih pendek, bisa, tentu cicilan akan berubah dan akan ada penyesuaian atau haircut terhadap nilai tunai," ujar Hexana.
Dia belum dapat memberikan penjelasan lebih detail mengenai skema cicilan ini. "Sudah jadi sebenarnya, tapi sabar dulu, belum bisa dibilang sekarang," katanya.