BEI dan OJK Sepakat Tunda Pelaksanaan Short Selling dan Kaji Buyback Saham Tanpa RUPS

Puti Aini Yasmin
Dialog Bersama Pelaku Pasar Modal di BEI pada Senin (3/3/2025) (foto: iNews.id/Cahya)

JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat menunda pelaksanaan atau implementasi short selling. Selain itu, memutuskan untuk mengkaji lebih lanjut kebijakan buyback saham tanpa perlu dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK I B Aditya keputusan ini disepakati sebagai salah satu solusi untuk mengembalikan kepercayaan pasar usai penurunan indeks selama sepekan.

“Dalam rangka menjaga stabilitas harga dengan memberikan ruang bagi investor untuk pengambilan dan penyesuaian operasional perdagangan untuk mendukung efisiensi pasar,” ucapnya dalam Dialog Bersama Pelaku Pasar Modal di Main Hall PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (3/3/2025).

Senada dengan itu, Direktur Utama BEI Iman Rachman, menjelaskan bahwa kondisi pasar secara global telah mempengaruhi ketidakpastian pasar domestik. Hal itu akibat penyesuaian tarif antara AS dan negara-negara mitra dagangnya. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Keuangan
2 hari lalu

OJK: Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Melonjak 36,95 Persen Sepanjang 2025

Bisnis
3 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas, Ini Alasannya

Nasional
6 hari lalu

Pramono Minta Bank Jakarta Segera IPO, Tingkatkan Kepercayaan Publik

Keuangan
12 hari lalu

Hari Terakhir Perdagangan 2025, IHSG Ditutup Menguat ke 8.646 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal