BEI Denda dan Suspensi 30 Emiten gegara Tak Gelar Paparan Publik Tahunan, Ini Daftarnya

Dinar Fitra Maghiszha
BEI denda dan suspensi 30 emiten gegara tak gelar paparan publik tahunan, ini daftarnya. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan denda dan suspensi kepada 30 perusahaan tercatat karena tidak menggelar paparan publik (public expose) tahunan 2022. Hingga batas pembayaran denda pada Kamis (23/2/2023), 30 emiten tersebut juga terlambat melakukan pembayaran. 

Sebanyak 23 saham emiten terkena suspensi di seluruh pasar. Sedangkan sisanya hanya diberhentikan di Pasar Reguler dan Tunai.

"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai untuk 30 perusahaan tercatat tersebut sejak sesi I Perdagangan Efek tanggal 24 Februari 2023," tulis BEI dalam pengumumannya, Jumat (24/2/2023).

Merujuk ketentuan III.3 Peraturan BEI No. I-E terkait dengan Public Expose, disebutkan bahwa emiten wajib melakukan public expose tahunan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. 

Sanksi denda diberikan jika perusahaan tercatat melanggar regulasi tersebut. Sedangkan jika pembayaran denda juga terlambat, BEI akan menggembok perdagangan sahamnya untuk sementara di pasar reguler maupuan tunai sampai dipenuhinya kewajiban tersebut.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Keuangan
9 hari lalu

Deretan Saham Paling Cuan Selama Sepekan: TRJA-HALO

Bisnis
10 hari lalu

MNC Sekuritas Resmikan Galeri Investasi Syariah BEI UIN Sunan Ampel Surabaya

Bisnis
10 hari lalu

Jumlah Investor Pasar Modal RI Nyaris Tembus 19 Juta, BEI Beberkan Pendorongnya

Keuangan
16 hari lalu

IHSG Sepekan Cetak Rekor Tertinggi, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.560 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal