JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan versi terbaru Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) pada, Senin (19/2/2024). Peluncuran ini bersamaan dengan pemberlakuan Perubahan Peraturan Perdagangan Efek Melalui SPPA yang telah disesuaikan.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif, PT BEI merupakan satu-satunya penyelenggara sistem perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di pasar sekunder Surat Utang Indonesia.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik menuturkan, pada SPPA versi baru ini terdapat peningkatan kapabilitas sistem, serta penambahan fitur agar proses perdagangan menjadi lebih akurat dan efektif bagi para pengguna jasa.
Peningkatan kapabilitas SPPA kali ini mencakup penyediaan pengaturan batasan nilai minimum trading limit (enhanced counterparty limit), acuan harga perdagangan, koreksi dan pembatalan transaksi yang dilakukan langsung melalui SPPA, sekaligus penyempurnaan rekaman aktivitas transaksi yang lebih komprehensif dan dapat terintegrasi dengan sistem administrasi serta dealer system pengguna jasa SPPA.
“Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan EBUS Indonesia,” ucap Jeffrey dalam Konferensi Pers Implementasi Enhancement SPPA BEI di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Jeffrey menjelaskan, SPPA telah didesain sedemikian rupa untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar EBUS di Indonesia, mulai dari penyediaan layanan perdagangan Over The Counter (OTC) sampai dengan perdagangan melalui order book.