BEI Luncurkan Versi Terbaru Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif, Tingkatkan Transaksi EBUS

Cahya Puteri Abdi Rabbi
BEI meluncurkan versi terbaru SPPA yang telah didesain sedemikian rupa untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar EBUS di Indonesia. (Foto: Dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan versi terbaru Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) pada, Senin (19/2/2024). Peluncuran ini bersamaan dengan pemberlakuan Perubahan Peraturan Perdagangan Efek Melalui SPPA yang telah disesuaikan.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif, PT BEI merupakan satu-satunya penyelenggara sistem perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di pasar sekunder Surat Utang Indonesia.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik menuturkan, pada SPPA versi baru ini terdapat peningkatan kapabilitas sistem, serta penambahan fitur agar proses perdagangan menjadi lebih akurat dan efektif bagi para pengguna jasa. 

Peningkatan kapabilitas SPPA kali ini mencakup penyediaan pengaturan batasan nilai minimum trading limit (enhanced counterparty limit), acuan harga perdagangan, koreksi dan pembatalan transaksi yang dilakukan langsung melalui SPPA, sekaligus penyempurnaan rekaman aktivitas transaksi yang lebih komprehensif dan dapat terintegrasi dengan sistem administrasi serta dealer system pengguna jasa SPPA.

“Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan EBUS Indonesia,” ucap Jeffrey dalam Konferensi Pers Implementasi Enhancement SPPA BEI di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Jeffrey menjelaskan, SPPA telah didesain sedemikian rupa untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar EBUS di Indonesia, mulai dari penyediaan layanan perdagangan Over The Counter (OTC) sampai dengan perdagangan melalui order book

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026

Nasional
9 jam lalu

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Manipulasi Saham Multi Makmur Lemindo

Bisnis
3 jam lalu

Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya

Nasional
13 jam lalu

OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal