BEI Ubah Aturan Ambang Batas Trading Halt jadi 8 Persen dan Auto Reject Bawah 15 Persen

Puti Aini Yasmin
ilustrasi IHSG ubah aturan ambang batas trading halt jadi 8 persen (foto: iNews.id)

Selain itu, BEI juga memutuskan batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15 persen bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.

“Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor,” bunyi keterangan tersebut dikutip iNews.id.

Sementara itu, penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Keuangan
5 hari lalu

IHSG Sepekan Menguat 1,55 Persen, Tembus Rekor Tertinggi!

Nasional
16 hari lalu

Pramono Minta Bank Jakarta Segera IPO, Tingkatkan Kepercayaan Publik

Keuangan
22 hari lalu

Hari Terakhir Perdagangan 2025, IHSG Ditutup Menguat ke 8.646 

Keuangan
27 hari lalu

Deretan 10 Saham Top Gainers Sepekan, Ada yang Naik 94 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal