BEI Ubah Aturan Ambang Batas Trading Halt jadi 8 Persen dan Auto Reject Bawah 15 Persen

Puti Aini Yasmin
ilustrasi IHSG ubah aturan ambang batas trading halt jadi 8 persen (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan beberapa penyesuaian jelang pembukaan indeks harga saham gabungan (IHSG) usai libur Lebaran pada Selasa (8/4/2025). Pihaknya memutuskan menaikkan ambang batas trading halt atau penghentian perdagangan sementara jika mengalami penurunan lebih dari 8 persen.

Sebelumnya, trading halt dilakukan jika penurunan IHSG lebih dari 5 persen. Ketentuan selanjutnya adalah, trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.

Lalu, trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen. Hal itu dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Keuangan
14 jam lalu

IHSG Sepekan Cetak Rekor Tertinggi, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.560 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Menkeu Purbaya: IHSG akan Cenderung Baik, 10 Tahun Lagi To The Moon!

Nasional
3 hari lalu

Menkeu Purbaya bakal Sambangi BEI Pagi Ini, Ada Apa?

Keuangan
7 hari lalu

Deretan 10 Saham Top Gainers Sepekan, Ada yang Naik 226 Persen!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal