JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merevisi Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam POJK ini salah satunya akan diatur mengenai uang muka (down payment/DP) 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor.
Namun, aturan ini dikhawatirkan justru dapat menambah jumlah kendaraan bermotor di jalan raya. Padahal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya menekan jumlah kendaraan bermotor agar dapat mengurangi kemacetan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, kekhawatiran tersebut tergantung bagaimana pasar dan pemerintah mengaturnya. Pasalnya, di sini OJK hanya sebagai regulator. Menurut dia, dengan pembangunan infrastruktur umum yang masif beberapa waktu belakangan justru akan membuat masyarakat enggan membeli kendaraan pribadi.
Seperti diketahui, pemerintah terus membangun transportasi publik seperti Light Rapid Transit (LRT) dan Mass Rapid Transit (MRT) yang nantinya akan saling terintegrasi.
"Masalah kendaraan ini hal yang lain. Silakan nanti market itu. Otomatis kalau nanti infrastruktur bagus, LRT bagus MRT bagus orang sudah tidak mau naik motor lagi," ujarnya di Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Minggu (25/11/2018).