Sebagai informasi, revisi POJK ini telah dilakukan sejak 2016, namun hingga kini belum rampung diatur. Diharapkan ketika aturan sudah sudah selesai dikaji, transportasi publik tersebut sudah dapat digunakan masyarakat sehingga masyarakat lebih memilih gunakan transportasi publik.
Saat ini DP pembelian kendaraan bermotor berkisar 10-25 persen dari harga pembelian. Namun, Wimboh mengatakan, meski POJK telah rampung, besaran DP yang diberikan akan bervariasi tergantung bank yang memberikan kredit.
"DP 0 ini sangat bervariasi, tidak across the board," kata dia.
Oleh karenanya, OJK mengajak lembaga keuangan seperti perbankan untuk melakukan seleksi yang ketat sebelum berikan kredit dengan DP 0 persen ini. "Silakan bank-bank melakukan judgement mana nasabah yang dikasih DP 0 mana yang tidak. Kalau nasabahnya ternyata itu adalah nasabah pegawai yang gajinya pasti dan perusahaannya tidak pernah bangkrut, saya rasa sangat aman," ucapnya.