Beli Motor dan Mobil Bisa DP 0 Persen, OJK Tak Khawatir dengan Macet

Isna Rifka Sri Rahayu
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (Foto: iNews.id)

Sebagai informasi, revisi POJK ini telah dilakukan sejak 2016, namun hingga kini belum rampung diatur. Diharapkan ketika aturan sudah sudah selesai dikaji, transportasi publik tersebut sudah dapat digunakan masyarakat sehingga masyarakat lebih memilih gunakan transportasi publik.

Saat ini DP pembelian kendaraan bermotor berkisar 10-25 persen dari harga pembelian. Namun, Wimboh mengatakan, meski POJK telah rampung, besaran DP yang diberikan akan bervariasi tergantung bank yang memberikan kredit.

"DP 0 ini sangat bervariasi, tidak across the board," kata dia.

Oleh karenanya, OJK mengajak lembaga keuangan seperti perbankan untuk melakukan seleksi yang ketat sebelum berikan kredit dengan DP 0 persen ini. "Silakan bank-bank melakukan judgement mana nasabah yang dikasih DP 0 mana yang tidak. Kalau nasabahnya ternyata itu adalah nasabah pegawai yang gajinya pasti dan perusahaannya tidak pernah bangkrut, saya rasa sangat aman," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

KPK Sita Mobil dan Uang Rp1 Miliar di Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai

Niaga
5 hari lalu

Bukan Mobil, Ferrari Bikin Kejutan Bangun Pusat Diagnostik Medis

Megapolitan
6 hari lalu

Jelang Lebaran, Arus Mudik Motor Mulai Terlihat di Jalan Kalimalang Bekasi

Nasional
8 hari lalu

Kemenhub Kurangi 24.000 Pemudik Motor Lewat Program Motis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal