Beli Motor dan Mobil Bisa DP 0 Persen, OJK Tak Khawatir dengan Macet

Isna Rifka Sri Rahayu
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (Foto: iNews.id)

Sebagai informasi, revisi POJK ini telah dilakukan sejak 2016, namun hingga kini belum rampung diatur. Diharapkan ketika aturan sudah sudah selesai dikaji, transportasi publik tersebut sudah dapat digunakan masyarakat sehingga masyarakat lebih memilih gunakan transportasi publik.

Saat ini DP pembelian kendaraan bermotor berkisar 10-25 persen dari harga pembelian. Namun, Wimboh mengatakan, meski POJK telah rampung, besaran DP yang diberikan akan bervariasi tergantung bank yang memberikan kredit.

"DP 0 ini sangat bervariasi, tidak across the board," kata dia.

Oleh karenanya, OJK mengajak lembaga keuangan seperti perbankan untuk melakukan seleksi yang ketat sebelum berikan kredit dengan DP 0 persen ini. "Silakan bank-bank melakukan judgement mana nasabah yang dikasih DP 0 mana yang tidak. Kalau nasabahnya ternyata itu adalah nasabah pegawai yang gajinya pasti dan perusahaannya tidak pernah bangkrut, saya rasa sangat aman," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026

Bisnis
10 jam lalu

Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya

Nasional
20 jam lalu

OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO

Nasional
20 jam lalu

OJK bakal Berkantor di BEI hingga Negosiasi dengan MSCI Rampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal