Berencana Terbitkan Rupiah Digital, Ini 3 Pertimbangan BI

Aditya Pratama
Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan digital rupiah. (Foto: ilustrasi/Okezone) 

1. Sebagai alat instrumen pembayaran yang sah di NKRI.
2. Mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
3. Menghadirkan pilihan instrumen pembayaran berbasis teknologi.

Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah nantinya akan dibentengi dengan firewall untuk menghindari serangan siber baik yang bersifat preventif maupun juga resolution. Nantinya, desain dan sistem keamanan harus disiapkan sebelum akhirnya mata uang digital ini bisa digunakan masyarakat.

BI menuturkan, perbedaan antara Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah dengan uang elektronik. Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah merupakan uang digital yang diterbitkan bank sentral sehingga merupakan kewajiban bank sentral terhadap pemegangnya. Sementara itu, uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta atau industri dan merupakan kewajiban penerbit uang elektronik tersebut terhadap pemegangnya.

Bank Indonesia juga menegaskan bahwa mata uang yang sah untuk bertransaksi saat ini sesuai undang-undang (UU) di Indonesia hanya rupiah baik tunai maupun non-tunai.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Daftar Harga Pangan 3 Juli 2026: Bawang Merah-Cabai Kompak Turun, Daging Sapi Naik

57 tahun lalu

Di Balik Inflasi yang Terkendali, Perlindungan bagi Kelas Menengah Kian Mendesak

57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Ambles ke Rp17.843 per Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal