Berlakukan NDF Domestik, BI Dapat Saring Spekulan Trader Valas

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

Dengan demikian, DNDF ini diterbitkan BI agar dapat menyaring para trader valas untuk spekulasi kurs rupiah. Pasalnya, transaksi ini bertujuan agar pelaku ekonomi memanfaatkannya untuk lindung nilai mata uang.

"BI bisa mengawasi spekulan dengan menyertakan underlying transaction setiap pembelian DNDF. Misalnya pengusaha butuh dolar untuk bayar utang dua tahun lagi, baru boleh beli kontrak di DNDF. Kalau cuma mau spekulasi akan dilarang," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, teknis transaksi DNDF diatur dalam Peraturan BI Nomor 20/10/PBI Tahun 2018. Dengan demikian, bagi pengusaha yang ingin memanfaatkan instrumen ini untuk mengurangi risiko nilai tukar mata uang dapat langsung menggunakannya.

Instrumen ini sempat dilarang oleh BI pada 2008 yang kemudian ditegaskan kembali pada 2013. Alasannya, transaksi tersebut membuat kurs rupiah volatil karena digunakan para spekulan.

Namun, kali ini instrumen DNDF disajikan berbeda karena BI mensyaratkan sejumlah hal sehingga tidak dijadikan ajang spekulasi, melainkan lindung nilai (hedging). Dengan demikian, pelaku ekonomi dimanjakan dengan alternatif instrumen di pasar valas dalam negeri yang semakin beragam.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Strategi BI usai Rupiah Tembus Level Rp17.100 per Dolar AS

Nasional
17 jam lalu

Rupiah Anjlok Tembus Rp17.105, Airlangga: Mata Uang Lain Juga Melemah

Nasional
20 jam lalu

Purbaya Respons Rupiah Tembus Rp17.100 per Dolar AS: Masih Masuk Skenario

Nasional
21 jam lalu

Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Anjlok ke Rp17.105 per Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal