JAKARTA, iNews.id - Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan masyarakat adalah berapa besaran gaji ketua RT dan RW tahun 2024?
Ketua RT dan RW adalah perangkat pemerintahan terkecil yang berada di tingkat desa atau kelurahan. Mereka memiliki peran penting dalam membantu pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan mereka.
Tugas dan wewenang Ketua RT diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Pasal 7 Ayat 1.
Namun, apakah gaji yang mereka terima sudah sesuai dengan tanggung jawab dan tugas yang mereka emban? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Gaji ketua RT dan RW tahun 2024 tidaklah sama di setiap daerah. Hal ini karena besaran gaji ketua RT dan RW ditentukan oleh pemerintah daerah setempat, baik provinsi, kabupaten, kota, maupun desa atau kelurahan. Gaji ketua RT dan RW biasanya diberikan dalam bentuk insentif atau bantuan operasional yang bersifat tidak mengikat dan tidak tetap.