Ini Provinsi dengan UMP Tertinggi dan Terendah 2026, Daerahmu Termasuk?
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 36 Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Lantas, tertinggi dan terendah di daerah mana?
Sebagai informasi, besaran UMP akan mulai diberlakukan secara efektif per 1 Januari 2026. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Berdasarkan data yang dihimpun iNews.id hingga Kamis (25/12/2025), dari total 38 provinsi baru 36 provinsi yang mengumumkan besaran UMP. Saat ini, nilai nominal tertinggi adalah DKI Jakarta dengan besaran Rp5,72 juta.
Sedangkan, nominal terendah dipegang oleh daerah Jawa Barat dengan besaran UMP Rp2,31 juta. Berikut rincian daftar UMP 2026 selengkapnya:
1. UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 dari sebelumnya Rp5.396.760
2. UMP Papua Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp4.508.850 dari sebelumnya Rp4.285.850