Jumlah tersebut meningkat 13,5 persen bila dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu 8,42 juta. "Dibandingkan dengan tahun yang lalu, untuk saat ini pelaporan SPT lebih tinggi 1,2 juta SPT," tulis laporan DJP, Selasa (30/3/2021).
Sementara itu, jika WP tidak melakukan pelaporan hingga batas waktu, maka akan dikenakan denda. Denda berupa uang tunai hingga penyitaan aset.
Untuk denda uang akan dikenakan sebesar Rp100.000 bagi WP Orang Pribadi dan Rp 1 juta bagi WP Badan. Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).