Besok Hari Terakhir, DJP Ungkap Baru 9,9 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

Rina Anggraeni
Ilustrasi pelaporan SPT. (Foto: Ist)

Jumlah tersebut meningkat 13,5 persen bila dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu 8,42 juta. "Dibandingkan dengan tahun yang lalu, untuk saat ini pelaporan SPT lebih tinggi 1,2 juta SPT," tulis laporan DJP, Selasa (30/3/2021).

Sementara itu, jika WP  tidak melakukan pelaporan hingga batas waktu, maka akan dikenakan denda. Denda berupa uang tunai hingga penyitaan aset.

Untuk denda uang akan dikenakan sebesar Rp100.000 bagi WP Orang Pribadi dan Rp 1 juta bagi WP Badan. Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Purbaya Copot Febrio Kacaribu dan Luky Alfirman dari Dirjen Kemenkeu, Ada Apa?

Makro
7 hari lalu

DJP soal PPN Jalan Tol: Masih Tahap Perencanaan, Belum Berlaku

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Kembali Lantik Pejabat Eselon I dan II Siang Ini, Rotasi di Kemenkeu Berlanjut 

Nasional
7 hari lalu

DJP Buka Suara soal Heboh Pengenaan PPN Jalan Tol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal