BI Dorong Masyarakat Gunakan Uang Kemerdekaan Rp75.000 sebagai THR Lebaran Keluarga

Hafid Fuad
Uang Peringatan dengan nominal Rp75.000. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) mendorong masyarakat menggunakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI nominal Rp75.000 sebagai THR Lebaran di keluarga. Uang ini masuk legal tender sehingga dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah.

"Harapannya UPK 75 Tahun RI tidak hanya sekedar koleksi tapi juga dipakai untuk THR Lebaran tahun ini," ujar Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, Rabu (14/3/2021).

Marlison mengatakan, saat ini masyarakat bisa menukarkan UPK 75 hingga 100 lembar alias segepok untuk satu KTP. Masyarakat bisa menukarkan setiap hari tanpa dibatasi.

"Ini bisa diulangi lain hari. Jadi harapannya ini akan jadi pengalaman berbeda dari tahun sebelumnya," katanya.

Untuk tahun ini, kata Marlison, BI tak melayani penukaran uang baru kepada masyarakat umum. Bank sentral mempersilakan untuk menukarnya lewat bank.

UPK 75 RI diterbitkan pada tahun lalu untuk memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia. Uang berwarna merah putih tersebut memiliki gambar tampak muka depan Soekarno-Hatta.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
10 hari lalu

Cadangan Devisa RI Naik jadi 146,5 Miliar Dolar AS di Agustus 2026

11 hari lalu

Volume Transaksi QRIS Tembus 15 Miliar hingga Juli 2026, Pengguna Capai 67 Juta

15 hari lalu

Resmi Pimpin BI, Destry Tekankan Kebijakan Bank Sentral Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

29 hari lalu

Tok! BI Kembali Tahan Suku Bunga di 5,75 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal