Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dari Singapura hingga Semarang, Pengalaman Lokal Jadi Daya Tarik Baru Wisatawan
Advertisement . Scroll to see content

7 Perbedaan Persiapan Terbang ke Luar Negeri dan Domestik

Rabu, 23 September 2026 - 16:37:00 WIB
7 Perbedaan Persiapan Terbang ke Luar Negeri dan Domestik
Berikut ini tujuh perbedaan persiapan yang paling sering menjadi sumber masalah di bandara. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Banyak penumpang yang sudah terbiasa terbang antarkota di Indonesia cenderung memakai kebiasaan yang sama saat pertama kali terbang ke luar negeri. Akibatnya, mereka sering tiba di bandara dengan dokumen dan barang bawaan yang tidak sesuai prosedur yang berlaku. Padahal, dua rute dengan durasi terbang serupa bisa menuntut persiapan yang sangat berbeda.

Sebagai contoh, tiket pesawat jakarta malaysia dari Soekarno-Hatta menuju Kuala Lumpur dengan durasi sekitar 2 jam 10 menit. Sementara itu, tiket jakarta makassar untuk rute Soekarno-Hatta ke Sultan Hasanuddin memakan waktu sekitar 2 jam 30 menit. Durasi yang mirip ini menutupi perbedaan prosedur yang nyata sangat jauh. Berikut ini tujuh perbedaan persiapan yang paling sering menjadi sumber masalah di bandara.

1. Dokumen Identitas yang Diperiksa

Melansir Informasi dari Traveloka, penerbangan domestik cukup menggunakan KTP. Sebaliknya, rute internasional mewajibkan paspor bagi WNI, atau KITAS/KITAP bagi warga negara asing. Selain itu, WNI bebas visa ke Malaysia maksimal 30 hari, namun paspor wajib berlaku minimal enam bulan dari tanggal kedatangan. 

2. Formulir Kedatangan yang Wajib Diisi Sebelum Berangkat

Penerbangan internasional sering mewajibkan pengisian dokumen digital. Misalnya, sejak 1 Desember 2023, warga negara asing (termasuk WNI) wajib mengisi Malaysia Digital Arrival Card (MDAC) maksimal tiga hari sebelum kedatangan.   

Data ini lebih terperinci dari sekadar tiket, karena mencakup identitas, nomor paspor, moda transportasi, dan lokasi keberangkatan terakhir. Namun, kewajiban ini dikecualikan bagi penduduk tetap Malaysia atau pemegang Malaysia Automated Clearance System.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut