BI Dorong Perusahaan Manfaatkan Surat Berharga Komersial untuk Pendanaan

Rully Ramli
Bank Indonesia. (Foto: Okezone)

Untuk mengantisipasi redupnya penggunaan SBK, BI telah melakukan pembaruan dan penguatan tata kelola penerbitan, pencatatan, hingga penatausahaan instrumen ini. Pembaruan ini tercantum dalam aturan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/9/PBI/2017, Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.20/1/PADG/2018, PADG No.19/2017, serta PADG No.20/38/2018.

Agusman menjelaskan, SBK diterbitkan oleh korporasi non-bank berbentuk surat sanggup dan berjangka waktu sampai dengan satu tahun yang terdaftar di BI.

"Kegunanannya sebagai alternatif pendanaan jangka pendek, seperti modal kerja maupun syarat bridging fincance," ucap dia.

Menurutnya, ada keuntungan dengan diterbitkannya SBK. Bagi penerbit, SBK merupakan alternatif pendanaan selain bank. Selain itu, SBK ini tidak perlu agunan.

Bagi investor, investasi di SBK merupakan alternatif investasi instrumen pasar uang dengan imbal hasil yang lebih kompetitif dibanding produk pasar uang lain, seperti deposito

"Jadi ini solusi bagi pembiayan jangka pendek bagi investor. Ini pilihan dengan return lebih baik antara penempatan dana di bank atau luar bank," ucap dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
5 hari lalu

Cadangan Devisa RI Naik jadi 146,5 Miliar Dolar AS di Agustus 2026

5 hari lalu

Volume Transaksi QRIS Tembus 15 Miliar hingga Juli 2026, Pengguna Capai 67 Juta

9 hari lalu

Resmi Pimpin BI, Destry Tekankan Kebijakan Bank Sentral Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

24 hari lalu

Tok! BI Kembali Tahan Suku Bunga di 5,75 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal