BI Dorong Perusahaan Manfaatkan Surat Berharga Komersial untuk Pendanaan

Rully Ramli
Bank Indonesia. (Foto: Okezone)

Untuk mengantisipasi redupnya penggunaan SBK, BI telah melakukan pembaruan dan penguatan tata kelola penerbitan, pencatatan, hingga penatausahaan instrumen ini. Pembaruan ini tercantum dalam aturan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/9/PBI/2017, Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.20/1/PADG/2018, PADG No.19/2017, serta PADG No.20/38/2018.

Agusman menjelaskan, SBK diterbitkan oleh korporasi non-bank berbentuk surat sanggup dan berjangka waktu sampai dengan satu tahun yang terdaftar di BI.

"Kegunanannya sebagai alternatif pendanaan jangka pendek, seperti modal kerja maupun syarat bridging fincance," ucap dia.

Menurutnya, ada keuntungan dengan diterbitkannya SBK. Bagi penerbit, SBK merupakan alternatif pendanaan selain bank. Selain itu, SBK ini tidak perlu agunan.

Bagi investor, investasi di SBK merupakan alternatif investasi instrumen pasar uang dengan imbal hasil yang lebih kompetitif dibanding produk pasar uang lain, seperti deposito

"Jadi ini solusi bagi pembiayan jangka pendek bagi investor. Ini pilihan dengan return lebih baik antara penempatan dana di bank atau luar bank," ucap dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
15 jam lalu

BRI Terbitkan SBK Rp500 Miliar, Perkuat Likuiditas dan Dukung Pasar Uang Nasional

Nasional
2 hari lalu

Rupiah Sepekan Anjlok ke Rp16.819 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

Nasional
6 hari lalu

Cadangan Devisa RI Naik Jadi 156,5 Miliar Dolar AS per Desember 2025, Ini Penyebabnya

Nasional
13 hari lalu

Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi RI Tembus 6 Persen di 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal