Untuk mengantisipasi redupnya penggunaan SBK, BI telah melakukan pembaruan dan penguatan tata kelola penerbitan, pencatatan, hingga penatausahaan instrumen ini. Pembaruan ini tercantum dalam aturan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/9/PBI/2017, Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.20/1/PADG/2018, PADG No.19/2017, serta PADG No.20/38/2018.
Agusman menjelaskan, SBK diterbitkan oleh korporasi non-bank berbentuk surat sanggup dan berjangka waktu sampai dengan satu tahun yang terdaftar di BI.
"Kegunanannya sebagai alternatif pendanaan jangka pendek, seperti modal kerja maupun syarat bridging fincance," ucap dia.
Menurutnya, ada keuntungan dengan diterbitkannya SBK. Bagi penerbit, SBK merupakan alternatif pendanaan selain bank. Selain itu, SBK ini tidak perlu agunan.
Bagi investor, investasi di SBK merupakan alternatif investasi instrumen pasar uang dengan imbal hasil yang lebih kompetitif dibanding produk pasar uang lain, seperti deposito
"Jadi ini solusi bagi pembiayan jangka pendek bagi investor. Ini pilihan dengan return lebih baik antara penempatan dana di bank atau luar bank," ucap dia.