JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) telah memberikan izin operasi sistem pembayaran quick response code (QR Code) milik perusahaan asal China. Adapun perusahaan China yang telah beroperasi di Indonesia, yakni AliPay dan WeChat.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyesuaian sistem QR Code milik perusahaan China dengan standar pemerintah. BI sendiri tengah menyelesaikan proses penerapan standardisasi nasional sistem QR Indonesia Standar (QRIS).
"Bagaimana dengan Alipay? Kita akan sesuaikan. Dan mereka akan menyesuaikan dengan standar kita, supaya bisa dibaca. Supaya enggak ada lagi masalah bahwa, oh ini ada ticket alipay di Bali di Makasar," kata Filianingsih di Gedung BI, Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan QR Code milik AliPay dan WeChat dapat digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia. Padahal, saat itu kedua perusahaan tersebut belum mendapatkan izin dari bank sentral Indonesia.
Namun, untuk dapat beroperasi di Indonesia, BI memberikan beberapa syarat kepada perusahaan asal negari tirai bambu tersebut. Syarat tersebut, yakni kewajiban bekerja sama dengan bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV.