BI Izinkan AliPay dan WeChat Beroperasi di Indonesia, Ini Syaratnya

Rully Ramli
AliPay dan WeChatPay diizinkan beroperasi di Indonesia asalkan menggunakan QR Code standar Indonesia. (Foto: Reuters)

"Sesuai dengan ketentuan, mereka harus kerja sama dengan bank BUKU IV dan harus menjalankan kewajiban masing-masing untuk komersial bisnisnya," ujar Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Ricky Satria.

Selain itu, sistem QR Code hanya boleh dipergunakan oleh masyarakat asal China saja. "Jadi nanti yang menggunakan kedua aplikasi itu adalah turis Chinanya, orang Indonesia tidak boleh. Sebenarnya fenomena ini tak hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi juga di Thailand, Vietnam bahkan sampai Jepang," tutur Ricky.

Ricky juga mengakui, BI telah memanggil pihak AliPay dan WeChat untuk melakukan pembahasan mengenai ketentuan dan sistem di Indonesia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Makro
12 jam lalu

Uang Beredar di RI Tembus Rp9.771,3 Triliun per September 2025

Nasional
1 hari lalu

Purbaya Ogah Duduk Bareng Dedi Mulyadi Cs soal Dana Mengendap, Kenapa?

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Yakin Data BI soal Dana Mengendap Akurat, Minta Dedi Mulyadi-Bobby Nasution Cek Ulang

Nasional
2 hari lalu

Dedi Mulyadi Datangi BI, Luruskan soal Uang Rp4,1 Triliun yang Dibilang Purbaya Mengendap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal