"Sesuai dengan ketentuan, mereka harus kerja sama dengan bank BUKU IV dan harus menjalankan kewajiban masing-masing untuk komersial bisnisnya," ujar Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Ricky Satria.
Selain itu, sistem QR Code hanya boleh dipergunakan oleh masyarakat asal China saja. "Jadi nanti yang menggunakan kedua aplikasi itu adalah turis Chinanya, orang Indonesia tidak boleh. Sebenarnya fenomena ini tak hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi juga di Thailand, Vietnam bahkan sampai Jepang," tutur Ricky.
Ricky juga mengakui, BI telah memanggil pihak AliPay dan WeChat untuk melakukan pembahasan mengenai ketentuan dan sistem di Indonesia.