BI Izinkan AliPay dan WeChat Beroperasi di Indonesia, Ini Syaratnya

Rully Ramli
AliPay dan WeChatPay diizinkan beroperasi di Indonesia asalkan menggunakan QR Code standar Indonesia. (Foto: Reuters)

"Sesuai dengan ketentuan, mereka harus kerja sama dengan bank BUKU IV dan harus menjalankan kewajiban masing-masing untuk komersial bisnisnya," ujar Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Ricky Satria.

Selain itu, sistem QR Code hanya boleh dipergunakan oleh masyarakat asal China saja. "Jadi nanti yang menggunakan kedua aplikasi itu adalah turis Chinanya, orang Indonesia tidak boleh. Sebenarnya fenomena ini tak hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi juga di Thailand, Vietnam bahkan sampai Jepang," tutur Ricky.

Ricky juga mengakui, BI telah memanggil pihak AliPay dan WeChat untuk melakukan pembahasan mengenai ketentuan dan sistem di Indonesia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Viral Toko Roti O Tolak Uang Cash Rupiah, Ini Kata Bank Indonesia

Nasional
9 hari lalu

BI Ungkap Guyuran Dana Rp200 Triliun Belum Mampu Turunkan Bunga Kredit

Nasional
10 hari lalu

Daftar Harga Pangan 22 Desember 2025 jelang Natal, Mayoritas Komoditas Naik!

Nasional
14 hari lalu

BI Proyeksi Dampak Bencana Sumatra Pangkas PDB Nasional 0,017%  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal