BI Relaksasi Aturan LTV, BTN Tetap Terapkan DP untuk KPR Pertama

Isna Rifka Sri Rahayu
Direktur Utama Bank Tabungan Negara Maryono. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

JAKARTA, iNews.id - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (IDX: BBTN) tidak akan menerapkan kebijakan tanpa uang muka (down payment/DP) untuk Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Pasalnya, Bank Indonesia (BI) menyerahkan rasio Loan To Value (LTV) kepada perbankan.

Direktur Utama BTN Maryono mengatakan, pihaknya tetap akan memberlakukan DP kepada program KPR-nya, minimal sebesar 1 persen. Hal ini disebabkan pihaknya telah memiliki program KPR subsidi sebelumnya.

"Karena kita sudah punya program KPR subsidi 1 persen, seyogyanya kita 1 persen saja. Tidak nol-nol banget, masa mau kredit 0 persen, kesannya itu tanggung jawabnya, kurang mengikat gitu," ujarnya saat menghadiri halal bihalal di rumah Menteri BUMN Rini Soemarno, Jakarta, Sabtu (30/6/2018).

BI akan merelaksasi rasio LTV untuk melonggarkan syarat DP untuk KPR, di mana masyarakat yang membeli rumah pertama akan dibebaskan dari rasio LTV. Kebijakan ini memungkinkan perbankan dapat memberikan syarat DP KPR menjadi 0 persen.

Sementara, untuk pembelian rumah selanjutnya masyarakat dikenakan rasio LTV/FTV sebesar 80-90 persen. Namun, untuk tipe di bawah 21 meter persegi akan dibebaskan dari rasio LTV/FTV.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen di Februari 2026

Nasional
8 jam lalu

Utang Luar Negeri RI Naik jadi Rp7.318 Triliun di Kuartal IV 2025

Nasional
2 hari lalu

Mau Tukar Uang Baru di BI? Begini Cara dan Syaratnya!

Nasional
2 hari lalu

Penukaran Uang BI Dibuka 18 Februari Besok, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal