BI Relaksasi Aturan LTV, BTN Tetap Terapkan DP untuk KPR Pertama

Isna Rifka Sri Rahayu
Direktur Utama Bank Tabungan Negara Maryono. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

JAKARTA, iNews.id - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (IDX: BBTN) tidak akan menerapkan kebijakan tanpa uang muka (down payment/DP) untuk Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Pasalnya, Bank Indonesia (BI) menyerahkan rasio Loan To Value (LTV) kepada perbankan.

Direktur Utama BTN Maryono mengatakan, pihaknya tetap akan memberlakukan DP kepada program KPR-nya, minimal sebesar 1 persen. Hal ini disebabkan pihaknya telah memiliki program KPR subsidi sebelumnya.

"Karena kita sudah punya program KPR subsidi 1 persen, seyogyanya kita 1 persen saja. Tidak nol-nol banget, masa mau kredit 0 persen, kesannya itu tanggung jawabnya, kurang mengikat gitu," ujarnya saat menghadiri halal bihalal di rumah Menteri BUMN Rini Soemarno, Jakarta, Sabtu (30/6/2018).

BI akan merelaksasi rasio LTV untuk melonggarkan syarat DP untuk KPR, di mana masyarakat yang membeli rumah pertama akan dibebaskan dari rasio LTV. Kebijakan ini memungkinkan perbankan dapat memberikan syarat DP KPR menjadi 0 persen.

Sementara, untuk pembelian rumah selanjutnya masyarakat dikenakan rasio LTV/FTV sebesar 80-90 persen. Namun, untuk tipe di bawah 21 meter persegi akan dibebaskan dari rasio LTV/FTV.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
52 menit lalu

BTN Beri Relaksasi Kredit ke 22.879 Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Nasional
7 hari lalu

Respons Bank Indonesia soal Kabar Pembobolan Dana Rp800 Miliar lewat BI-Fast

Nasional
11 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Naik Tipis ke Rp16.648 per Dolar AS

Nasional
17 hari lalu

BI Singgung Pembentukan Mata Uang Digital untuk Awasi Risiko Kripto 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal