JAKARTA, iNews.id - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (IDX: BBTN) tidak akan menerapkan kebijakan tanpa uang muka (down payment/DP) untuk Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Pasalnya, Bank Indonesia (BI) menyerahkan rasio Loan To Value (LTV) kepada perbankan.
Direktur Utama BTN Maryono mengatakan, pihaknya tetap akan memberlakukan DP kepada program KPR-nya, minimal sebesar 1 persen. Hal ini disebabkan pihaknya telah memiliki program KPR subsidi sebelumnya.
"Karena kita sudah punya program KPR subsidi 1 persen, seyogyanya kita 1 persen saja. Tidak nol-nol banget, masa mau kredit 0 persen, kesannya itu tanggung jawabnya, kurang mengikat gitu," ujarnya saat menghadiri halal bihalal di rumah Menteri BUMN Rini Soemarno, Jakarta, Sabtu (30/6/2018).
BI akan merelaksasi rasio LTV untuk melonggarkan syarat DP untuk KPR, di mana masyarakat yang membeli rumah pertama akan dibebaskan dari rasio LTV. Kebijakan ini memungkinkan perbankan dapat memberikan syarat DP KPR menjadi 0 persen.
Sementara, untuk pembelian rumah selanjutnya masyarakat dikenakan rasio LTV/FTV sebesar 80-90 persen. Namun, untuk tipe di bawah 21 meter persegi akan dibebaskan dari rasio LTV/FTV.