BI Resmi Tarik Uang Rupiah Khusus Tahun 1995 dari Peredaran, Ini Cara Penukarannya

Michelle Natalia
Bank Indonesia resmi menarik Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000, dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000. (Foto: dok Bank Indonesia)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran. Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022. 

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan ada dua jenis Uang Rupiah Khusus yang dicabut dan ditarik dari peredaran, yaitu

- Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000, 
- Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tTE 1995 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Erwin, di Jakarta, Rabu(31/8/2022). 

Bagi masyarakat yang memiliki URK TE 1995 dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Viral Toko Roti O Tolak Uang Cash Rupiah, Ini Kata Bank Indonesia

Nasional
3 hari lalu

BI Ungkap Guyuran Dana Rp200 Triliun Belum Mampu Turunkan Bunga Kredit

Nasional
4 hari lalu

Daftar Harga Pangan 22 Desember 2025 jelang Natal, Mayoritas Komoditas Naik!

Nasional
8 hari lalu

BI Proyeksi Dampak Bencana Sumatra Pangkas PDB Nasional 0,017%  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal