BPKN: Pengaduan Masyarakat Paling Tinggi Terkait Perbankan

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi (Foto: iNews.id/Yudistiro)

JAKARTA, iNews.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat, pengaduan masyarakat terkait sektor perbankan mencapai 34 persen dari total pengaduan yang diterima selama periode Januari hingga November 2017.

Berdasarkan catatan BPKN, setelah sektor perbankan, pengaduan masyarakat tersebut antara lain terkait dengan pembiayaan konsumen sebesar 28 persen, perumahan 9 persen, periklanan 4 persen, e-dagang 4 persen dan sektor telekomunikasi sebesar 3 persen.

"Bank Indonesia untuk lebih proaktif mengantisipasi perkembangan dinamika transaksi elektronik yang terus meluas saat ini dan ke masa depan, bagi keadilan dan perlindungan konsumen," kata Ketua BPKN Ardiansyah S Parman, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/12/2017).

Beberapa pengaduan lain yang dicatat oleh BPKN dari sektor ritel, transportasi, ekspedisi, barang elektronik, haji atau umroh, asuransi, layanan kesehatan dan undian berhadiah.

Ardiansyah menambahkan, saat ini pola transaksi masyarakat berubah dengan cepat, regulasi perbankan harus mampu mengimbanginya. Regulasi yang bersifat tidak adil bagi konsumen, pragmatis, berorientasi jangka pendek atau hanya berpihak pada dunia usaha pasti cepat tertinggal.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Keuangan
14 hari lalu

LPDB Koperasi Luncurkan Aplikasi BEST, Jamin Seleksi Mitra Perbankan Lebih Transparan

Nasional
2 bulan lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos OJK, Ini yang Dibahas 

Bisnis
2 bulan lalu

Purbaya Pelototi Duit Rp200 Triliun yang Diguyur ke Bank: Jangan Dipakai Beli Dolar!

Nasional
3 bulan lalu

Menkeu Purbaya Singgung Dirut Bank BUMN: Mereka Pintar, Cuma Selama Ini Malas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal