JAKARTA, iNews.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat, pengaduan masyarakat terkait sektor perbankan mencapai 34 persen dari total pengaduan yang diterima selama periode Januari hingga November 2017.
Berdasarkan catatan BPKN, setelah sektor perbankan, pengaduan masyarakat tersebut antara lain terkait dengan pembiayaan konsumen sebesar 28 persen, perumahan 9 persen, periklanan 4 persen, e-dagang 4 persen dan sektor telekomunikasi sebesar 3 persen.
"Bank Indonesia untuk lebih proaktif mengantisipasi perkembangan dinamika transaksi elektronik yang terus meluas saat ini dan ke masa depan, bagi keadilan dan perlindungan konsumen," kata Ketua BPKN Ardiansyah S Parman, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/12/2017).
Beberapa pengaduan lain yang dicatat oleh BPKN dari sektor ritel, transportasi, ekspedisi, barang elektronik, haji atau umroh, asuransi, layanan kesehatan dan undian berhadiah.
Ardiansyah menambahkan, saat ini pola transaksi masyarakat berubah dengan cepat, regulasi perbankan harus mampu mengimbanginya. Regulasi yang bersifat tidak adil bagi konsumen, pragmatis, berorientasi jangka pendek atau hanya berpihak pada dunia usaha pasti cepat tertinggal.