BPKN: Pengaduan Masyarakat Paling Tinggi Terkait Perbankan

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi (Foto: iNews.id/Yudistiro)

"Jika ini terjadi, maka bukan hanya jasa perbankan nasional ditinggalkan oleh konsumen, namun lebih dari itu kedaulatan jasa keuangan nasional terancam," ujarnya.

Selain itu, BPKN juga mendorong adanya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang salah satunya bertujuan untuk memperkuat upaya perlindungan konsumen.

Ardiansyah mengatakan, keberdayaan UU Perlindungan Konsumen sangat menentukan bukan hanya perlindungan terhadap masyarakat konsumen, namun mempunyai nilai strategis, bahkan vital, terhadap ketahanan ekonomi nasional.

Penyusunan RUU Perlindungan Konsumen diharapkan menghasilkan rancangan UU yang lebih baik dan efektif memberikan perlindungan konsumen dibandingkan UU yang ada saat ini. BPKN mencatat, dalam revisi tersebut, paling tidak harus meliputi empat manfaat.

Pertama, RUU Perlindungan Konsumen harus bervisi perlindungan konsumen yang kuat serta berorientasi manfaat bagi konsumen. Kemudian, sebagai produk politik, harus memiliki keberpihakan yang kuat dan jangkauan luas bagi perlindungan konsumen. RUU PK harus mampu menjangkau dinamika lintas sektor, lintas yurisdiki dan lintas generasi.

Selain itu, harus mampu mendorong lahirnya kebijakan atau pengaturan implementatif, berdaya guna dan manfaat untuk konsumen Indonesia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kemenkeu Pastikan Dana SAL Rp299 Triliun Tetap di Himbara hingga Juli 2027

3 hari lalu

Prabowo Ungkap Alasan Pangkas TKD: Banyak Pemda Tak Gunakan Anggaran dengan Baik

11 hari lalu

Warga RI Berusia 17 Tahun bakal Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50.000

23 hari lalu

MNC Bank Gelar Program Literasi Service in-Motion, Dorong Sinergi Koperasi di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal