BPR Nurul Barokah Dibubarkan, LPS Mulai Proses Pembayaran Simpanan Nasabah

Kunthi Fahmar Sandy
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nurul Barokah di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat akan dibubarkan. Proses pembayaran simpanan nasabah mulai dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron mengatakan, proses pembayaran diawali rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah.

"Rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 26 April 2021," katanya di Jakarta, Senin (14/12/2020).

Setelah itu, kata Yusron, LPS akan mencairkan dana nasabah secara bertahap. Pencairan dana tersebut akan dilakukan secara  paralel bersamaan dengan proses rekonsiliasi dan verifikasi data.

Selama proses pembubaran yang juga dilakukan, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Hal-hal terkait pembubaran badan hukum dan proses likuidasi diselesaikan Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. 

"LPS akan melakukan pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Nurul Barokah ini," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

Purbaya: Saat Masyarakat Puas ke Pemerintah, Harusnya Demo Lebih Sedikit

Nasional
3 bulan lalu

Curhat Purbaya Sebulan jadi Menkeu: Capek, Enakan di LPS Lebih Santai

Nasional
3 bulan lalu

Dilantik Jadi Ketua DK, Anggito: Mandat LPS Diperluas, Jadi Penjamin Sektor Asuransi

Nasional
3 bulan lalu

Sah! Anggito Abimanyu Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS Gantikan Purbaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal