JAKARTA, iNews.id - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nurul Barokah di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat akan dibubarkan. Proses pembayaran simpanan nasabah mulai dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron mengatakan, proses pembayaran diawali rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah.
"Rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 26 April 2021," katanya di Jakarta, Senin (14/12/2020).
Setelah itu, kata Yusron, LPS akan mencairkan dana nasabah secara bertahap. Pencairan dana tersebut akan dilakukan secara paralel bersamaan dengan proses rekonsiliasi dan verifikasi data.
Selama proses pembubaran yang juga dilakukan, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Hal-hal terkait pembubaran badan hukum dan proses likuidasi diselesaikan Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
"LPS akan melakukan pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Nurul Barokah ini," katanya.