Bunga Mencekik, OJK Ingatkan Bahaya Pinjaman Online Ilegal

Isna Rifka Sri Rahayu
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahaya pinjaman online ilegal. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Dia menyebut, kebanyakan nasabah yang meminjam di fintech ilegal untuk kebutuhan konsumtif. Untuk itu, dia menyarankan agar nasabah berpikir matang sebelum meminjam. Salah satunya dengan memperhitungkan kemampuan bayar, dalam hal ini pokok plus bunga pinjaman.

"Kalau kita lihat fintech ilegal ini adalah hampir seluruhnya pinjaman konsumtif. Tapi yang menjadi permasalahan adalah gap antara penghasilan dengan kebutuhan ini ditutup dengan pinjaman online yang berbunga tinggi. Pada akhirnya itu akan membuat mereka semakin depresi, semakin tidak bisa membuat mereka bayar utang-utangnya," tutur dia.

Tongam meminta masyarakat untuk berhenti memakai jasa pinjaman online ilegal dan beralih ke yang legal. OJK, kata dia, telah merilis 99 fintech legal yang aman karena diawasi oleh OJK dan asosiasi fintech.

"Pinjamlah kepada fintech lending yang terdaftar di OJK. Ada di website OJK dan media sosial. Jadi kalau mau pinjam, pinjam di antara 99 ini," kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Muslim
1 bulan lalu

Tekan Jeratan Pinjol, Kemenag dan Baznas Luncurkan Program Microfinance Masjid

Nasional
1 bulan lalu

Perkuat Stabilitas Keuangan, OJK Dorong Inovasi Manajemen Risiko Kredit

Keuangan
1 bulan lalu

Ketika Rakyat Menjerit, OJK Harus Berlari Lebih Cepat

Bisnis
3 bulan lalu

Bank Mandiri Raih 4 Penghargaan OJK, Tegaskan Komitmen Akselerasi Inklusi Keuangan

Bisnis
5 bulan lalu

Gandeng OJK dan Pemprov Sumsel, Pegadaian Gelar Youngpreneur Summit 2025 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal