Dia menyebut, kebanyakan nasabah yang meminjam di fintech ilegal untuk kebutuhan konsumtif. Untuk itu, dia menyarankan agar nasabah berpikir matang sebelum meminjam. Salah satunya dengan memperhitungkan kemampuan bayar, dalam hal ini pokok plus bunga pinjaman.
"Kalau kita lihat fintech ilegal ini adalah hampir seluruhnya pinjaman konsumtif. Tapi yang menjadi permasalahan adalah gap antara penghasilan dengan kebutuhan ini ditutup dengan pinjaman online yang berbunga tinggi. Pada akhirnya itu akan membuat mereka semakin depresi, semakin tidak bisa membuat mereka bayar utang-utangnya," tutur dia.
Tongam meminta masyarakat untuk berhenti memakai jasa pinjaman online ilegal dan beralih ke yang legal. OJK, kata dia, telah merilis 99 fintech legal yang aman karena diawasi oleh OJK dan asosiasi fintech.
"Pinjamlah kepada fintech lending yang terdaftar di OJK. Ada di website OJK dan media sosial. Jadi kalau mau pinjam, pinjam di antara 99 ini," kata dia.