Bunga Mencekik, OJK Ingatkan Bahaya Pinjaman Online Ilegal

Isna Rifka Sri Rahayu
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahaya pinjaman online ilegal. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahaya pinjaman online ilegal. Salah satunya bunga yang sangat mencekik selain plafon pinjaman yang dikurangi.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing mengaku pernah menemukan korban pinjaman online ilegal yang hanya mendapat Rp700 ribu. Padahal, nasabah itu meminjam Rp1 juta.

"Langsung cair tapi yang cair hanya Rp700.000 dengan bunga 1 persen per hari, setelah dua minggu bayar Rp1.140.000 ada Rp440.000 biaya di tabungan mereka," ujarnya di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Tongam mengatakan, ciri khas pinjaman online ilegal yaitu proses pencairan yang mudah dan cepat. Namun, keunggulan tersebut harus dibayar dengan bunga yang tinggi.

Menurut Tongam, tingginya bunga tersebut karena risiko pinjaman itu untuk bermasalah juga tinggi. Hal ini diperparah dengan cara fintech ilegal menagih utang yang tidak beretika. Misalnya, mengakses penuh daftar kontak dan foto nasabah di ponsel.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Istana Bentuk Pansel OJK, Jaring Sejumlah Nama Calon Pimpinan

Nasional
8 hari lalu

Bukan dari Internal, Seleksi Ketua-Wakil Ketua OJK yang Baru bakal Ikuti Prosedur

Muslim
4 bulan lalu

Tekan Jeratan Pinjol, Kemenag dan Baznas Luncurkan Program Microfinance Masjid

Nasional
4 bulan lalu

Perkuat Stabilitas Keuangan, OJK Dorong Inovasi Manajemen Risiko Kredit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal