Cara dan Syarat Membuat QRIS All Payment, Yuk Simak!

Punta Dewa
Cara dan syarat membuat QRIS all payment (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Cara dan syarat membuat QRIS all payment menarik untuk diulas. 
QRIS merupakan salah satu proyek baru yang diperkenalkan oleh Bank Indonesia (BI) untuk menyediakan standar QR code dalam sistem pembayaran digital.

QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard adalah standar nasional QR code untuk transaksi pembayaran di Indonesia. Diluncurkan pada 17 Agustus 2019 oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), QRIS menggabungkan beragam QR code dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). 

Dengan demikian, QRIS menjadi standar pembayaran yang harus dimiliki oleh semua PJSP, termasuk bank dan non-bank, sebagai salah satu pilihan QR code untuk pembayaran.

QRIS memberikan manfaat bagi merchant (penjual) dan konsumen (pembeli) dalam berbagai aspek:

Manfaat QRIS Bagi Merchant

-Transaksi lebih mudah: Merchant hanya perlu memiliki satu QR code, sehingga proses transaksi menjadi lebih cepat dan mudah.
-Lebih banyak alternatif pembayaran: Pembeli dapat memilih pembayaran dari berbagai e-wallet tanpa khawatir akan ketersediaan QR Code.
-Mencegah penipuan: Pembayaran nontunai dengan QRIS mengurangi risiko penipuan karena tidak menggunakan uang tunai.
-Kemudahan pembuatan QRIS: Merchant tidak perlu mendaftar pada berbagai bank atau e-wallet, cukup mendaftar pada QRIS untuk menerima pembayaran dari mana saja.
-Praktis dipantau dan dianalisis: Riwayat transaksi bisnis mudah dipantau secara real-time, dan pengelolaan keuangan menjadi lebih efisien.

Manfaat QRIS Bagi Konsumen

Konsumen dapat menggunakan aplikasi pembayaran apa pun yang mereka miliki karena QRIS mengstandarisasi QR code.
Pembayaran digital dengan QRIS lebih cepat daripada uang tunai, menghindari masalah penukaran kembalian.

Cara dan Syarat Membuat QRIS All Payment 

Berikut adalah langkah-langkah mendapatkan QRIS bagi pelaku UMKM, seperti yang dikutip dari situs resmi QRIS by Telkom Indonesia:

1. Penuhi persyaratan

-Pelaku UMKM perlu memenuhi beberapa persyaratan sebelum mengajukan pembuatan QRIS. Untuk perusahaan dengan badan hukum, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:
-Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
-Akta pendirian
-NPWP perusahaan dan NPWP pribadi untuk non badan hukum yang telah terdaftar
-KTP dari penanggung jawab

Sementara itu, untuk pelaku UMKM sebagai usaha perseorangan, persyaratan yang dibutuhkan hanya KTP pemilik usaha atau penanggung jawab.

2. Registrasi di website

Setelah memastikan semua persyaratan terpenuhi, pelaku UMKM dapat melakukan tahap registrasi melalui situs www.qris.id.

-Pilih menu "Daftar QRIS" atau qris.id/register.
-Setelah mengklik menu "Daftar QRIS," pelaku UMKM akan diarahkan ke halaman "Form Pendaftaran".
-Ikuti langkah-langkah dan persyaratan yang tertera dalam halaman tersebut. Pastikan juga untuk menyiapkan dokumen pendukung sesuai jenis usaha yang dimiliki.

3. Lakukan Transaksi Pembayaran Menggunakan QRIS

Setelah mengisi form pendaftaran, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran QRIS melalui dompet digital (e-wallet).

Anda diwajibkan untuk melakukan pembayaran dalam batas waktu maksimal 14 hari setelah pengisian form. Jika melewati batas waktu tersebut, form pendaftaran yang telah diisi akan di-reset, dan Anda harus mengisi ulang form pendaftaran.

4. Menerima Notifikasi Registrasi

Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima notifikasi registrasi yang berisi username dan password untuk masuk ke halaman Dashboard. Notifikasi ini akan dikirim melalui email dan Whatsapp yang Anda telah input dalam form pendaftaran.

5. Lengkapi Dokumen

Setelah berhasil login ke halaman Dashboard, Anda akan diminta untuk mengisi dokumen fisik administrasi secara mandiri. Dokumen tersebut harus diunggah untuk mendapatkan National Merchant ID (NMID).

Jika terdapat masalah pada dokumen yang diunggah, Anda akan diberitahu dalam waktu 1x24 jam agar dapat memperbaiki data yang diperlukan.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Motor
2 tahun lalu

Cara dan Syarat Perpanjang SIM C Terbaru Tahun 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal