Cara Menghitung THR Karyawan Berdasarkan Masa Kerja

Punta Dewa
Cara menghitung THR (Foto: Antara)

Sementara, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan perhitungan yaitu masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Perusahaan menetapkan besaran nilai THR sesuai perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.

Adapun ketentuan nominal THR bagi karyawan swasta:

-  Mendapatkan 1 bulan upah apabila bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus.

-  THR dihitung secara proporsional bagi pekerja dengan masa kerja selama 1 bulan terus menerus, tetapi masih kurang dari 12 bulan, yakni:

Masa kerja (bulan) / 12 x 1 bulan upah.

- Pekerja harian dengan masa kerja 12 bulan maupun lebih, akan memperoleh upah 1 bulan berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ekonomi RI Tumbuh 5,61% di Kuartal I 2026, MBG hingga THR jadi Pendorong

57 tahun lalu

Airlangga Proyeksi Ekonomi RI Kuartal I Tumbuh 5,5% Berkat Konsumsi dan THR

57 tahun lalu

HP Rusak? Tenang, Ada Proteksi Gadget Mulai dari Rp16 Ribu/Tahun dari MNC Insurance

57 tahun lalu

Purbaya Buka Suara soal Penyebab THR ASN Belum Cair 100%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal