Cara Menghitung THR Karyawan Berdasarkan Masa Kerja

Punta Dewa
Cara menghitung THR (Foto: Antara)

Rahmat memiliki gaji perbulan sebesar Rp 6.000.00,00. Dia bekerja di perusahaan A selama 5 bulan. Maka perhitungan THR yang didapatkan Rahmat sebesar:

(Rp 6.000.00,00 : 12) x 5 bulan masa kerja = Rp 2.500.000,00. 

Jadi, THR keagamaan yang wajib dibayarkan perusahaan A pada Rahmat sebesar Rp 2.500.000,00. 

Jika Rahmat bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka dia mendapatkan upah sebesar 1 bulan gaji. Perhitungan ini berdasarkan rata-rata gaji yang diterima sebelum hari raya.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Airlangga Proyeksi Ekonomi RI Kuartal I Tumbuh 5,5% Berkat Konsumsi dan THR

Bisnis
18 hari lalu

HP Rusak? Tenang, Ada Proteksi Gadget Mulai dari Rp16 Ribu/Tahun dari MNC Insurance

Nasional
1 bulan lalu

Purbaya Buka Suara soal Penyebab THR ASN Belum Cair 100%

Nasional
1 bulan lalu

Kemnaker Ungkap 1.461 Aduan THR Masih Diproses, Janji Segera Tindak Lanjuti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal