Daftar Gaji PNS 2023 Terbaru Berdasarkan Golongan dan Masa Kerjanya

Punta Dewa
Daftar gaji Pewagai Negeri Sipil (PNS) 2023 terbaru berdasarkan golongan dan masa kerjanya.. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Inilah daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2023 terbaru berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menjadi cita-cita yang diimpikan oleh banyak orang sejak masa lampau hingga saat ini.

Walaupun gaji yang diterima oleh PNS tidak terlalu besar, terdapat tambahan tunjangan serta sumber penghasilan lain yang masih turut berkontribusi. 

Pendapatan yang diterima oleh PNS bervariasi dan dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti posisi jabatan, lama masa kerja, pangkat serta performa kerja yang ditunjukkan. Tambahan pula, PNS juga memiliki fasilitas pensiun yang diperoleh secara berkala setiap bulannya.

Penggajian PNS dikelompokkan berdasarkan empat golongan, yakni Golongan I hingga IV. Tiap golongan masih dibagi lebih lanjut menjadi empat hingga lima subgolongan, contohnya Golongan Ia hingga Id, dan juga Golongan IVa hingga IVe. 

Di samping itu, terdapat variasi dalam penghasilan berdasarkan masa kerja dalam golongan (MKG).

Di bawah ini tertera daftar besaran penghasilan PNS yang dikutip Badan Kepegawaian Nasional (BKN): 

Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Gaji PNS Golongan Ia sampai Id

Ia: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun) 

Ib: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun) 

Ic: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun) 

Id: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)

Gaji PNS Golongan IIa sampai IId

IIa: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun) 

IIb: Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun) 

IIc: Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun) 

IId: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kemenkeu Masih Kaji Kenaikan Gaji PNS di 2026

Nasional
1 bulan lalu

Gaji PNS bakal Naik di 2026? Ini Kata Purbaya

Nasional
6 bulan lalu

Mengapa Gaji CPNS Hanya 80 Persen? Ini Penjelasannya

Makro
1 tahun lalu

Gaji PNS Tak Disinggung Jokowi di Pidato Nota Keuangan 2025, Suharso Pastikan Naik Bertahap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal