JAKARTA, iNews.id - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berkolaborasi dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk mencairkan dana Tabungan Perumahan (Taperum) tahap ketiga bagi PNS pensiun dan ahli waris. Pencairan dana difokuskan pada PNS dengan masa pensiun hingga Desember 2020, yang belum diakomodasi pada pencairan tahap pertama dan kedua di kuartal I 2021.
Pencairan dana dilaksanakan sesuai hasil likuidasi aset Bapertarum-PNS yang diperhitungkan sebagai saldo untuk setiap individu PNS. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, pencairan dana Taperum baik untuk PNS pensiun maupun ahli waris dilaksanakan paling lama 3 tahun terhitung sejak BP Tapera menerima pengalihan dana dari tim likuidasi pada Desember 2020.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, BP Tapera berkomitmen untuk bekerja cepat dan tepat agar proses pencairan dana kepada peserta dapat direalisasikan sesegera mungkin.
"BP Tapera menargetkan pencairan bagi 393.699 PNS pensiun dan ahli waris, dengan total dana sebesar Rp1,08 triliun," kata dia dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).
Sebagai informasi, sebagian besar dari target penerima tersebut sudah tidak tercatat menjadi peserta Taspen dikarenakan pensiun dini dan beberapa hal lainnya. Karena itu, BP Tapera mengambil langkah alternatif bekerja sama dengan BRI agar hak PNS pensiun dan ahli waris tetap dapat diberikan.