Dilaporkan Nasabah ke OJK Diduga Gagal Bayar, Begini Tanggapan AIA

Suparjo Ramalan
Sejumlah mitra bisnis PT AIA Financial (AIA) melaporkan dugaan gagal bayar kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (4/8/2020). (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah mitra bisnis PT AIA Financial (AIA) melaporkan dugaan gagal bayar kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada, Selasa (4/8/2020). Mereka mengaku haknya tidak dibayarkan AIA Financial senilai Rp67,8 miliar. 

Masing-masing pemohon yang haknya belum dibayarkan, yakni Kenny Leonara Raja sebesar Rp34,9 miliar (Rp31 miliar akan jatuh tempo), serta Jethro Rp32,9 miliar (Rp26 miliar akan jatuh tempo). 

Kuasa hukum pemohon, Patar Bronson Sitinjak mengatakan pihaknya dalam mengajukan permohonan tersebut sudah sesuai hukum. Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 dan 5 Undang-Undang (UU) Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004.

"Dalam mengajukan upaya hukum PKPU maupun Pailit mempunyai syarat, yaitu minimal dua orang kreditur yang mana salah satu utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dapat dibuktikan secara sederhana," ujarnya di Gedung OJK, Jakarta Pusat. 

Selain dua pemohon, Patar mengklaim masih terdapat beberapa kreditur lain yang juga terdapat karyawan serta nasabah AIA Financial yang haknya tidak ditunaikan. Nantinya, beberapa kreditur lainnya juga akan memberi kuasa kepada dirinya. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Keuangan
15 hari lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Megapolitan
24 hari lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Nasional
27 hari lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos OJK, Ini yang Dibahas 

Nasional
1 bulan lalu

Satgas PASTI OJK Tutup Kegiatan Usaha Golden Eagle: Berpotensi Menyesatkan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal