Dipimpin WN China, Ini Modus Fintech Ilegal di Pluit yang Digerebek Polisi

Antara
Kantor PT Vega Data, Pluit, Jakarta Utara yang digerebek polisi. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Polres Jakarta Utara menggerebek kantor PT Vega Data dan PT Barracuda Fintech Indonesia di kawasan Pluit, Jakut. Kedua perusahaan fintech itu diduga melakukan praktik pinjaman online ilegal.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Hardi menyebut kedua perusahaan itu dipimpin oleh Mr Li. Warga negara (WN) China tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Polisi menetapkan lima tersangka, tiga warga negara China dan dua warga negara Indonesia (WNI)," kata Budhi di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Dua WNI, yakni DS dan AR juga ditetapkan tersangka. DS berperan sebagai debt collector sementara AR menjabat supervisor di perusahaan yang memiliki 76 karyawan itu. Adapun dua WN China lain yang belum diketahui perannya masih buron.

"Kami masih memburu dua warga negara China lainnya," katanya.

Budi mengungkapkan, modus pinjaman online ilegal ini dilakukan dengan mengirimkan SMS ke beberapa nomor secara acak (blasting). Isinya berupa pesan ajakan atau tawaran untuk meminjam uang dengan cepat dan tanpa agunan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Muslim
1 bulan lalu

Tekan Jeratan Pinjol, Kemenag dan Baznas Luncurkan Program Microfinance Masjid

Keuangan
2 bulan lalu

Ketika Rakyat Menjerit, OJK Harus Berlari Lebih Cepat

Bisnis
7 bulan lalu

Naik 20 Persen, Pengguna Pinjol di RI Tembus 146,5 Juta Orang per Januari 2025

Seleb
7 bulan lalu

Aura Cinta Ternyata Bintang Iklan Pinjol hingga Selebgram, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal