JAKARTA, iNews.id - Polres Jakarta Utara menggerebek kantor PT Vega Data dan PT Barracuda Fintech Indonesia di kawasan Pluit, Jakut. Kedua perusahaan fintech itu diduga melakukan praktik pinjaman online ilegal.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Hardi menyebut kedua perusahaan itu dipimpin oleh Mr Li. Warga negara (WN) China tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Polisi menetapkan lima tersangka, tiga warga negara China dan dua warga negara Indonesia (WNI)," kata Budhi di Jakarta, Senin (23/12/2019).
Dua WNI, yakni DS dan AR juga ditetapkan tersangka. DS berperan sebagai debt collector sementara AR menjabat supervisor di perusahaan yang memiliki 76 karyawan itu. Adapun dua WN China lain yang belum diketahui perannya masih buron.
"Kami masih memburu dua warga negara China lainnya," katanya.
Budi mengungkapkan, modus pinjaman online ilegal ini dilakukan dengan mengirimkan SMS ke beberapa nomor secara acak (blasting). Isinya berupa pesan ajakan atau tawaran untuk meminjam uang dengan cepat dan tanpa agunan.