Dipimpin WN China, Ini Modus Fintech Ilegal di Pluit yang Digerebek Polisi

Antara
Kantor PT Vega Data, Pluit, Jakarta Utara yang digerebek polisi. (Foto: Ant)

Bila tertarik, calon peminjam bisa meng-klik tautan (link) yang disisipkan dalam SMS. Saat itulah, calon peminjam langsung ditawari untuk mengunduh aplikasi fintech tersebut dan diminta mengisi data pribadi, termasuk KTP dan NPWP.

Peminjam, kata Budhi, wajib menandatangani perjanjian kerja sama yang merugikan dirinya. Dalam perjanjian itu, perusahaan bisa mengakses data pribadi yang ada di ponsel korban, termasuk nomor telepon di daftar kontak.

Data-data itu bisa digunakan bila peminjam wanprestasi seperti terlambat atau tidak membayar cicilan. Perusahaan bahkan tidak segan untuk mengancam peminjam hingga menghubungi orang-orang yang berada di daftar kontak ponsel.

Kedua fintech itu mengelola dua aplikasi yaitu Cash-Cash dengan 17.560 peminjam dan Toko Tunai dengan 84.785 peminjam. Nilai pinjaman yang diberikan antara Rp500.000-Rp2.500.000. Pinjaman yang diajukan akan dipotong di awal dengan modus biaya administrasi Rp300.000

"Jika terlambat membayar, maka ada denda sebesar Rp50.000 per hari," ucapnya.

Budhi memastikan, kedua fintech tersebut ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Muslim
1 bulan lalu

Tekan Jeratan Pinjol, Kemenag dan Baznas Luncurkan Program Microfinance Masjid

Keuangan
2 bulan lalu

Ketika Rakyat Menjerit, OJK Harus Berlari Lebih Cepat

Bisnis
7 bulan lalu

Naik 20 Persen, Pengguna Pinjol di RI Tembus 146,5 Juta Orang per Januari 2025

Seleb
7 bulan lalu

Aura Cinta Ternyata Bintang Iklan Pinjol hingga Selebgram, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal