Ditjen Pajak Gagal Penuhi Target 14 Juta Laporan SPT

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) gagal mengejar target pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak penghasilan (PPh) 2017. Hingga hari terakhir atau Sabtu 31 Maret 2018, wajib pajak (WP) yang melaporkan SPT baru mencapai 10,5 juta dari target 14 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menyampaikan, hingga pukul 24.00 WIB kemarin dari total 18 juta WP, terdapat 10,5 juta lebih yang melaporkan SPT. "Sampai pukul 24.00 WIB tadi malam (31 Maret 2018) SPT Tahunan yang masuk 10.589.648 di mana 80 persennya adalah e-filing," katanya kepada iNews.id, Minggu (1/4/2018).

Dia menyatakan, pelaporan SPT tersebut mengalami peningkatan sebesar 14 persen dari tahun sebelumnya yang hanya mengumpulkan 10 juta lebih. "Ada peningkatan 14 persen, karena tahun lalu sampai dengan 31 Maret 2017, SPT yang masuk 9.288.394 SPT," katanya.

Demikian juga, untuk penyampaian SPT melalui e-filing telah meningkat drastis menjadi 20 persen dibanding sebelumnya yang hanya 12 persen. Sedangkan, untuk pelaporan SPT secara manual tercatat mulai mengalami penurunan.

"Secara manual menurun 12 persen karena semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan saluran online," ujar Hestu.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Coretax Sudah Dites 60.000 Orang, Purbaya: Uji Coba Berjalan Baik

Nasional
16 hari lalu

Respons Dirjen Djaka Budi soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai

Nasional
17 hari lalu

Purbaya Beri Kesempatan Bea Cukai untuk Berbenah Sebelum Dibekukan Prabowo

Nasional
23 hari lalu

Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait Kasus Korupsi Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal