Ditjen Pajak Gagal Penuhi Target 14 Juta Laporan SPT

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

Walaupun pada Sabtu lalu adalah batas terakhir penyampaian, tapi Hestu tetap mengimbau para WP orang pribadi tetap melaporkan SPT. Namun konsekuensinya, WP harus membayar denda sebesar Rp100.000 karena keterlambatan penyampaian.

Ditjen Pajak juga mengingatkan batas waktu pelaporan SPT tak akan diperpanjang. Pasalnya, pihaknya juga telah memberi informasi cukup detail terkait batas waktu akhir untuk melaporkan kewajibannya.

"Batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sudah berakhir dan tidak diperpanjang. Wajib pajak orang pribadi tetap dapat menyampaikan SPT Tahunannya walaupun terlambat," ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026

Nasional
25 hari lalu

Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara

Nasional
27 hari lalu

44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke RI, 8 Orang Kena Sanksi 

Nasional
27 hari lalu

Siap-Siap! Presiden Prabowo bakal Umumkan THR ASN 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal